Thursday, January 19, 2017

Contoh Outline Akuntansi Syariah




ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH,  PEMBIAYAAN MUSYARAKAH, DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Krisis yang melanda dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1997 telah menunjukan bahwa perbankan dengan sistem konvensional bukan satus-atunya sistem yang dapat diandalkan. Perbankan syariah merupakan salah satu sistem perbankan lain yang lebih tangguh karena menawarkan prinsip keadilan dan keterbukaan. Bank syariah di Indonesia dalam rentang waktu yang relatif singkat telah memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti dan semakin memperlihatkan eksistensinya dalam sistem perekonomian nasional. Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia menjadikan perkembangan perbankan syariah memiliki peluang besar.
Perkembangan ini dapat kita lihat dengan semakin banyaknya perbankan syariah yang ada di Indonesia. Masyarakat Indonesia semakin banyak yang memilih untuk menabung dan menggunakan jasa perbankan syariah. Bank syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan. Dana yang dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito baik dengan prinsip wadiah maupun prinsip mudharabah. Sedangkan penyaluran dana dilakukan oleh bank syariah melalui pembiayaan dengan empat pola penyaluran yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, prinsip ujroh dan akad pelengkap. Karim dalam Aulia dan Ridha (2008).
Pembiayaan merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan antara bank dan pihak lain yang wajib untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waku tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pembiayaan mudharabah merupakan perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal maka kalau mengalami kerugian shahibul maal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan managerial skill selama proyek berlangsung.
Pembiayaan Musyarakah adalah Menurut Harahap, Wiroso dan Yusuf
(2010:475), musyarakah adalah “akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
 Sementara itu pembiayaan Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah di mana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah (Muhammad, 2002:189). Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.
Pada praktek pembiayaan murabahah yang menghendaki terjadi jual beli antara pemilik barang dengan bank dan antara bank dengan nasabah. Namun dalam prakteknya, transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi jual beli antara pemilik barang dengan nasabah. Disini bank seolah-olah hanya bertindak sebagai penyedia dana kepada nasabah, dan kedudukan nasabah seringkali bukanlah sebagai pembeli tapi semata-mata sebagai pengguna jasa pembiayaan yang disediakan oleh bank. Hal seperti ini dapat terjadi karena bank dalam melaksanakan kegiatannya tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan-ketentuan syariat Islam. Sehingga hal ini menimbulkan masalah yang prinsipil terhadap kegiatan bank syariah itu sendiri.
 Berdasarkan uraian tersebut kiranya perlu untuk dilakukannya penelitian mengenai “Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, dan Pembiayaan Murabahah Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia”.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
a.       Bagaimana pengaruh pengaruh pembiayaan Mudharabah terhadap tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia?
b.      Bagaimana pengaruh pengaruh pembiayaan Murabahah terhadap tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia?
c.       Bagaimana pengaruh pengaruh pembiayaan Musyarakah terhadap tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia?
3.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk :
a.       Mengetahui pengaruh pembiayaan Mudharabah terhadap tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia periode tahun 2009-2015.
b.      Mengetahui pengaruh pembiayaan Murabahah terhadap tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia periode tahun 2009-2015.
c.       Mengetahui pengaruh pembiayaan Musyarakah terhadap tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia periode tahun 2009-2015.
B.     KAJIAN PUSTAKA
1.      Landasan Teori
Profitabilitas
Profitabilitas (profitability) adalah sekelompok rasio yang memperlihatkan pengaruh gabungan dari likuiditas, manajemen aktiva, dan hutang terhadap hasil operasi (Brigham dan Houston, 2001: 89). Analisis profitabilitas sangat penting dilakukan untuk menilai kemampuan manajemen dalam menghasilkan laba. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 salah stu indikator untuk menilai kesehatan bank yaitu earning. Earning adalah salah satu penilaian bank dari sisi profitabilitas atau disebut juga rentabilitas. Indikator ini meliputi Return on Asset (ROA) dan Net Interest Margin (NIM). ROA merupakan salah stu indikator yang sering digunakan dalam menilai tingkat profitabilitas bank. ROA sebagai rasio yang menggambarkan kemampuan bank dalam mengelolah dana yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva yang menghasilkan keuntungan. Menurut Brigham Eugene dan Houston Joel (2001:90) ROA dihitung dengan cara membandingkan seluruh laba sebelum pajak dengan total aktiva.
Pembiayaan Mudharabah
Menurut PSAK 105 dalam Sri Nurhayati dan Wasilah (2013:128) mudharabah didefinisikan sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana atau shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelolah dana atau mudharib) bertindak selaku pengelolah, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Kerugian akan ditanggung pemilik dana selama kerugian itu tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, apabilah kerugian yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana maka kerugian ini akan ditanggung oleh pengelola dana.
Jenis Akad Mudharabah
Dalam PSAK jenis akad mudharabah diklasifikasikan kedalam 3 jenis yaitu :
1)         Mudharabah Muthlaqah, dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolahan investasinya
2)         Mudharabah Muqayyadah, dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana.
3)         Mudharabah mustharakah, dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Pembiayaan Musyarakah
PSAK 106 Paragraf 4 mendefinisikan “Musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana”. Wikipedia mendefinisikan “Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) sebagai bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak”. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Tugas Masing-Masing Mitra
1)      Mitra Aktif
Semua mitra aktif juga wajib melakukan pelaporan keuangan seperti pada PSAK 106 paragraf 35 : Mitra aktif menyajikan halhal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
a)      Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah
b)      Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk
c)      Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.
2)      Mitra Pasif
Semua mitra pasif juga wajib menyajikan laporan keuangan tanpa terkecuali seperti pada PSAK 106 Paragraf 36 : Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
a)      Kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah
b)      Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
Jenis Akad Musyarakah
Berdasarkan ulama fikih dalam Sri Nurhayanti dan Wasilah (2013:151) jenis akad musyarakah adalah sebagai berikut :
1)      Syirkah Al Milk atau perkongsian amlak
Mengandung kepemilikan bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan. Syirkah ini bersifat memaksa dalam hukum positif. Misalnya : dua orang atau lebih menerima warisan atau hibah ata wasiat sebidang tanah.
2)      Syirkah Al Uqud
Syirkah al-uqud yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra berkontribusi dana dan atau dengan bekerja, serta berbagai keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap kemitraan yang sesungguhnya Karena pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat kerjasama investasi dan berbagi keuntungn dan resiko. Syirkah uqud sifatnya ikhtiariyah (pilihan sendiri). Syirkah Al Uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
a)         Syirkah abdan Yaitu bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja atau professional dimana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
b)         Syirkah wujuh, Kerjasama antara dua pihak dimana masingmasing pihak sama sekali tidak menyertakan modal dan menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Penamaan wujuh ini dikarenaknan jual beli tidak terjadi secara kontan. Kerjasama ini hanya berbentuk kerjasama tanggung jawab bukan modal atau pekerjaan.
c)         Syirkah inan, Sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam modal maupun pekerjaan.
d)        Syirkah muwafadah, Sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Jika komposisi modal tidak sama maka syirkahnya batal.
Jenis musyarakah berdasarkan PSAK 106 adalah sebagai berikut :
1)         Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No 106 par 04).
2)         Musyarakah menurun atau musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
Pembiayaan Murabahah
Jual beli dengan skema murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli, di mana pembayaran murabahah dilakukan dengan cara mencicil pembayaran dengan menyerahkan barang di muka. Skema ini dapat digunakan oleh bank untuk nasabah yang hendak membeli suatu barang, sedang nasabah yang bersangkutan tidak memiliki uang pada saat pembelian.
Pada pembiayaan dengan skema murabahah, bank adalah penjual, sedang nasabah yang memerlukan barang adalah pembeli. Keuntungan yang diperoleh bank dari pembiayaan ini adalah berupa margin atau selisih antara barang yang dijual oleh bank dengan harga pokok pembelian barang. Setelah barang diperoleh nasabah, barang tersebut dapat dibayar secara tunai maupun secara angsuran kepada bank dalam jangka waktu yang disepakati. Standar akuntansi tentang jual beli murabahah mengacu pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2008. PSAK 102 diterapkan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan tersebut (Waldo, 2010).
Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah diantaranya adalah bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba, bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungan, nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Jaminan dalam murabahah diperbolehkan, agar nasabah serius dengan pesananya. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang, sehingga bank tidak akan merugi seandainya nasabah tersebut meno-lak barang yang telah dipesan. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam traksaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap ber-kewajiban untuk menyelesaikannya kepada bank. Apabila nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya. Jika penjualan barang tersebut menye-babkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Nasabah tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Jenis murabahah
Proses pengadaan barang (aktiva) murabahah harus dilakukan oleh pihak bank.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 102 tentang murabahah,
murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah
berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari
nasabah. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat
nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat
pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli bank
(sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai karena
kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban
penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Transaksi jual beli dapat dilakukan dengan beberapa cara penyerahan barang dan
beberapa cara pembayaran juga. Menurut Wiroso (2010:77-79), dilihat dari proses pengadaan
barang murabahah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Murabahah dengan pesanan, dalam murabahah jenis ini pengadaan barang yang
merupakan objek jual beli, dilakukan atas dasar pesanan yang diterima. Apabila tidak ada yang pesan maka tidak dilakukan pengadaan barang. Pengadaan barang sangat tergantung pada proses jual belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari persediaan barang yang menumpuk dan tidak efisien sehingga proses pengadaan barang sangat dipengaruhi oleh proses jual belinya.
2.      Murabahah tanpa pesanan, murabahah jenis ini merupakan murabahah yang bersifat tidak mengikat. Dalam jenis ini pengadaan barang yang merupakan objek jual beli dilakukan tanpa memperhatikan ada yang pesan atau tidak, ada yang membeli atau tidak. Pengadaan barang dilakukan atas dasar persediaan minimum yang harus dipelihara, dengan memperhatikan jangka waktu pengiriman, kelangkaan barang dan sebagainya.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank. Selain itu, bank juga dapat meminta uang muka pembelian (urbun) kepada nasabah setelah akad murabahah disepakati.
Dalam murabahah, urbun harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan (tidak diperkenankan dalam pembayaran angsuran). tetapi apabila batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan potongan urbun oleh pemasok, biaya adminitrasi, dan biaya yang dikeluarkan dalam proses pengadaan aset lainnya. Apabila terdapat uang muka dalam transaksi murabahah berdasarkan pesanan, maka keuntungan murabahah didasarkan pada porsi harga yang dibiayai oleh bank.
Dalam praktik khususnya bank syariah, baik bank umum syariah cabang syariah dari bank konvensional maupun BPR Syariah, saat ini menjalankan murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat dan pembayarannya dilakukan secara tangguh atau cicilan. Pada saat ini belum ada perbankan yang melaksanakan murabahah tanpa pesanan dengan pembayaran tunai atau tangguh seperti supermarket. Murabahah tanpa pesanan baik dengan pembayaran tunai dan atau cicilan/tangguh banyak dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT) dan Koperasi Syariah, Lembaga Keuangan Syariah lainnya.
Perbankan Syariah
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 tentang perbankan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan syariah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, dan alam sekitar berdasarkan Al-Quran dan hadis. Jadi bank syariah adalah badan usaha di bidang keuangan dalam memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai hukum agama berdasarkan Al-Quran dan hadis.
Menurut Wikipedia perbankan syariah didefinisikan sebagai suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sedangkan menurut UndangUndang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah: 11 “Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.      Penelitian Terdahulu
Citra Maulina Septiani (2014) dalam penelitiannya yang berjudul “Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Mudharabah, Dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitan Bank Syariah” menyebutkan bahwa (1) Kondisi pembiayaan mudharabah BSM mengalami peningkatan pada tahun 2007 kemudian mengalami penurunan pada tahun 2008-2012. (2) kondisi pembiayaan musyarakah BSM tergolong tinggi untuk periode tahun 2007-2012. (3) ROA BSM tergolong berfluktuatif dan berada diperingkat pertama jika dibanding dengan bank syariah yang ada di Indonesia. Persamaan dengan penelitian yang dilakukan yaitu pada variabel yang dianalisis, sedangkan perbedaannya adalah pada objek dan periode tahun penelitian.
Hutami Kusumawati (2010) dalam penelitiannya yang berjudul “Pengaruh Tingkat Risiko Pembiayaan Mudharabah dan Tingkat Risiko pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah” menyebutkan bahwa (1) Tingkat risiko pembiayaan mudharabah BSM pada tahun 2007 peningkatan dan penurunan pada tahun 2008-2010. (2) Kondisi risiko pembiayaan BSM cenderung berfluktuatif. Persamaan dengan penelitian yang dilakukan yaitu pada dua variabel independennya, sedangkan perbedaannya adalah ada penambahan variabel independen, objek penelitian dan periode tahun penelitian.
Zuliana Roviqoh (2015) meneliti dan menganalisa bagaimana pengaruh tingkat risiko pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas (ROA) pada bank umum syari’ah di Indonesia dengan menggunakan data laporan keuangan tahunan tahun 2010 sampai tahun 2014 yang berjangka lima tahun di bank umum syari’ah. Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa (1) NPF murabahah berpengaruh signifikan terhadap Profitabilitas (ROA). (2) NPF mudharabah tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA). (3) NPF musyarakah tidakberpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA). Persamaan dengan penelitian yang dilakukan yaitu pada variabel dan objek penelitiannya, sedangkan perbedaannya adalah periode tahun penelitian yang lebih panjang dan terbaru yaitu tahun 2009-2015.
3.      Hipotesis Penelitian
H1: Terdapat pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah secara simultan
H2: Terdapat pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan mudharabah terhadap tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah secara parsial
H3: Terdapat pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan musyarakah terhadap tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah secara parsial
H4: Terdapat pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan murabahah terhadap tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah secara parsial
4.      Kerangka Berfikir
 







C.    METODE PENELITIAN
1.      Jenis penelitian dan Sumber Data
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas (independen) meliputi pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah, serta variabel terikat (dependen) meliputi tingkat Profitabilitaas. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari website Bank Indonesia yaitu www.bi.go.id dan Bursa Efek Indonesia yaitu www.idx.co.id. Data sekunder yaitu data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip yang dipublikasikan.
2.      Populasi dan sampel penelitian
Penelitian ini menggunakan populasi perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria sebagai berikut:
a.       Laporan keuangan tahunan Bank Umum Syariah pada tahun 2009- 2015,
b.      Pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah pada tahun 2009-2015,
3.      Definisi Operasional Variabel
Profitabilitas (Y)
Menurut Sartono (2001:120), “profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannnya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri”. Tingkat profitabilitas ini diukur dengan menggunakan rasio keuangan Return on Asset (ROA) Pengukuran yang digunakan adalah perbandingan antara laba bersih sebelum pajak dengan total aktiva. Skala yang digunakan adalah rasio.
Pembiayaan Mudharabah (X2)
Pembiayaan mudharabah adalah kerjasama antara seorang partner yang memberikan uang kepada partner lain untuk diinvestasikan ke perusahaan komersial. Pihak bank (shahibul maal) berkewajiban memberikan dana 100% kepada nasabah (mudharib) dan mudharib hanya mengelola usaha yang sudah ditentukan oleh pihak shahibul maal. Pembagian keuntungan akan dibagi berdasarkan kesepakatan pada awal kontrak, sedangkan jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal. Pengelola juga bertanggungjawab apabila kerugian itu disebabkan oleh pihak pengelola. (Rivai,2012:299)
Teknis pembiayaan mudharabah pada perbankan Indonesia adalah pembiayaan ditujukan untuk membiayai investasi, modal kerja dan penyediaan fasilitas. Penghitungan bagi hasil menggunakan metode revenue sharing, dikarenakan resiko yang ditanggung lebih kecil kerugiannya.Pendapatan pemilik modal bergantung pada ketidakpastian usaha dan biayabiaya yang ditimbulkan dalam proses tersebut. (Ascarya,2011:219). Skala yang digunakan adalah rasio
Pembiayaan Musyarakah (X2)
Menurut Antonio (2002:90) pengertian musyarakah adalah “akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing–masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan”. Skala yang digunakan adalah rasio
Pembiayaan Murabahah (X3)
Menurut Karim (2008:113) ”murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli”. Pengukuran yang digunakan adalah perbandingan antara pembiayaan murabahah dengan total pembiayaan. Skala yang digunakan adalah rasio.
4.      Metode Analisis
Pada penelitian ini pendekatan analisis yang dilakukan dengan analisis regresi linear berganda. Sebelum dilakukan analisis regresi, terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik menggunakan empat uji asumsi klasik yaitu uji normalitas, uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi dan Uji multikolinearitas. Pengujian normalitas dilakukan dengan uji statistik non-parametrik Kolmogorov-Smirnov (K-S). Untuk mendeteksi ada tidaknya heteroskedastisitas digunakan uji Glejser. Untuk mengetahui ada tidaknya autokorelasi, maka digunakan metode Durbin-Watson atau uji Run Test (Ghozali, 2006). Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel independen. Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi di antara varibel independen. Jika hasil penelitian menunjukkan nilai Variance Inflation Factor (VIF) ≥ 10 berarti ada multikolinearias, sebaliknya jika nilai VIF < 10 berarti tidak ada multikolinearitas.
5.      Pengujian Hipotesis
Pada penelitian ini pendekatan analisis yang dilakukan dengan analisis regresi linear berganda. Model persamaan regresi linear berganda untuk pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap profitabilitas Bank Syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:
Yit = αit + β1X1it + β2X2it + β3X3it + εit
Keterangan:
Yit = Profitabilitas pada bank i tahun t
α = Konstanta
β1 = Koefisien regresi Pembiayaan Mudharabah
β2 = Koefisien regresi Pembiayaan Musyarakah
β2 = Koefisien regresi Pembiayaan Murabahah
X1it = Pembiayaan Mudharabah pada bank i tahun t
X2it = Pembiayaan Musyarakah pada bank i tahun t
X3it = Pembiayaan Murabahah pada bank i tahun t
εit = Error (variabel pengganggu).

Zikrullah_abcd

About Zikrullah_abcd

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :