ANALISIS PENGARUH
PEMBIAYAAN MUDHARABAH, PEMBIAYAAN
MUSYARAKAH, DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS BANK
UMUM SYARIAH DI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Krisis yang
melanda dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1997 telah menunjukan bahwa
perbankan dengan sistem konvensional bukan satus-atunya sistem yang dapat
diandalkan. Perbankan syariah merupakan salah satu sistem perbankan lain yang
lebih tangguh karena menawarkan prinsip keadilan dan keterbukaan. Bank syariah
di Indonesia dalam rentang waktu yang relatif singkat telah memperlihatkan
kemajuan yang cukup berarti dan semakin memperlihatkan eksistensinya dalam
sistem perekonomian nasional. Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah
penduduk muslim terbesar di dunia menjadikan perkembangan perbankan syariah
memiliki peluang besar.
Perkembangan
ini dapat kita lihat dengan semakin banyaknya perbankan syariah yang ada di
Indonesia. Masyarakat Indonesia semakin banyak yang memilih untuk menabung dan
menggunakan jasa perbankan syariah. Bank syariah yang berfungsi sebagai lembaga
intermediasi keuangan, melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan menghimpun
dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat
melalui pembiayaan. Dana yang dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam
bentuk giro, tabungan dan deposito baik dengan prinsip wadiah maupun
prinsip mudharabah. Sedangkan penyaluran dana dilakukan oleh bank
syariah melalui pembiayaan dengan empat pola penyaluran yaitu prinsip jual
beli, prinsip bagi hasil, prinsip ujroh dan akad pelengkap. Karim dalam
Aulia dan Ridha (2008).
Pembiayaan
merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan antara bank dan
pihak lain yang wajib untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waku
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pembiayaan mudharabah merupakan
perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan
usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang
telah disepakati bersama sejak awal maka kalau mengalami kerugian shahibul maal
akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan managerial skill
selama proyek berlangsung.
Pembiayaan Musyarakah adalah Menurut Harahap,
Wiroso dan Yusuf
(2010:475), musyarakah adalah “akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
(2010:475), musyarakah adalah “akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Sementara itu pembiayaan Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah di
mana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian
menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah
dengan margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah
(Muhammad, 2002:189). Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya
kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat
dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari
harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.
Pada
praktek pembiayaan murabahah yang menghendaki terjadi jual beli antara pemilik
barang dengan bank dan antara bank dengan nasabah. Namun dalam prakteknya,
transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi jual beli antara pemilik
barang dengan nasabah. Disini bank seolah-olah hanya bertindak sebagai penyedia
dana kepada nasabah, dan kedudukan nasabah seringkali bukanlah sebagai pembeli
tapi semata-mata sebagai pengguna jasa pembiayaan yang disediakan oleh bank.
Hal seperti ini dapat terjadi karena bank dalam melaksanakan kegiatannya tidak
memiliki pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Sehingga hal ini menimbulkan masalah yang prinsipil terhadap kegiatan bank
syariah itu sendiri.
Berdasarkan uraian tersebut kiranya perlu
untuk dilakukannya penelitian mengenai “Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah,
Pembiayaan Musyarakah, dan
Pembiayaan Murabahah Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Umum
Syariah di Indonesia”.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah:
a.
Bagaimana pengaruh pengaruh pembiayaan Mudharabah terhadap tingkat
profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia?
b.
Bagaimana pengaruh pengaruh pembiayaan Murabahah terhadap tingkat
profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia?
c.
Bagaimana pengaruh pengaruh pembiayaan Musyarakah terhadap tingkat
profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia?
3.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dilakukan
penelitian ini adalah untuk :
a. Mengetahui pengaruh pembiayaan Mudharabah
terhadap
tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia periode tahun 2009-2015.
b. Mengetahui pengaruh pembiayaan Murabahah
terhadap
tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia periode tahun 2009-2015.
c. Mengetahui pengaruh pembiayaan Musyarakah
terhadap
tingkat profitabilitas pada bank umum syariah di Indonesia periode tahun 2009-2015.
B.
KAJIAN PUSTAKA
1.
Landasan Teori
Profitabilitas
Profitabilitas
(profitability) adalah sekelompok rasio yang memperlihatkan pengaruh gabungan
dari likuiditas, manajemen aktiva, dan hutang terhadap hasil operasi (Brigham
dan Houston, 2001: 89). Analisis profitabilitas sangat penting dilakukan untuk
menilai kemampuan manajemen dalam menghasilkan laba. Berdasarkan peraturan Bank
Indonesia No. 13/1/PBI/2011 salah stu indikator untuk menilai kesehatan bank
yaitu earning. Earning adalah salah satu penilaian bank dari sisi
profitabilitas atau disebut juga rentabilitas. Indikator ini meliputi Return on
Asset (ROA) dan Net Interest Margin (NIM). ROA merupakan salah stu indikator
yang sering digunakan dalam menilai tingkat profitabilitas bank. ROA sebagai
rasio yang menggambarkan kemampuan bank dalam mengelolah dana yang
diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva yang menghasilkan keuntungan. Menurut
Brigham Eugene dan Houston Joel (2001:90) ROA dihitung dengan cara
membandingkan seluruh laba sebelum pajak dengan total aktiva.

Pembiayaan Mudharabah
Menurut
PSAK 105 dalam Sri Nurhayati dan Wasilah (2013:128) mudharabah didefinisikan
sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik
dana atau shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua
(pengelolah dana atau mudharib) bertindak selaku pengelolah, dan keuntungan
dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian financial hanya
ditanggung oleh pemilik dana. Kerugian akan ditanggung pemilik dana selama
kerugian itu tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, apabilah kerugian
yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana maka kerugian ini akan
ditanggung oleh pengelola dana.
Jenis Akad Mudharabah
Dalam PSAK
jenis akad mudharabah diklasifikasikan kedalam 3 jenis yaitu :
1)
Mudharabah Muthlaqah, dimana
pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolahan
investasinya
2)
Mudharabah Muqayyadah,
dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai
dana.
3)
Mudharabah mustharakah,
dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama
investasi.
Pembiayaan Musyarakah
PSAK 106
Paragraf 4 mendefinisikan “Musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana”. Wikipedia
mendefinisikan “Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi)
sebagai bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih
menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau
tidak”. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian
akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Tugas Masing-Masing Mitra
1)
Mitra Aktif
Semua mitra
aktif juga wajib melakukan pelaporan keuangan seperti pada PSAK 106 paragraf 35
: Mitra aktif menyajikan halhal sebagai berikut yang terkait dengan usaha
musyarakah dalam laporan keuangan:
a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang
diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah
b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai
unsur dana syirkah temporer untuk
c) Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai
unsur ekuitas.
2)
Mitra Pasif
Semua mitra
pasif juga wajib menyajikan laporan keuangan tanpa terkecuali seperti pada PSAK
106 Paragraf 36 : Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait
dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
a) Kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan
sebagai investasi musyarakah
b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang
diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari
investasi musyarakah.
Jenis Akad Musyarakah
Berdasarkan
ulama fikih dalam Sri Nurhayanti dan Wasilah (2013:151) jenis akad musyarakah
adalah sebagai berikut :
1) Syirkah Al Milk atau perkongsian amlak
Mengandung kepemilikan bersama yang keberadaannya muncul apabila
dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan.
Syirkah ini bersifat memaksa dalam hukum positif. Misalnya : dua orang atau
lebih menerima warisan atau hibah ata wasiat sebidang tanah.
2) Syirkah Al Uqud
Syirkah al-uqud yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan
dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap
mitra berkontribusi dana dan atau dengan bekerja, serta berbagai keuntungan dan
kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap kemitraan yang sesungguhnya Karena
pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat kerjasama
investasi dan berbagi keuntungn dan resiko. Syirkah uqud sifatnya ikhtiariyah
(pilihan sendiri). Syirkah Al Uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
a)
Syirkah abdan Yaitu bentuk
syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja atau professional
dimana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi
penghasilan yang diterima.
b)
Syirkah wujuh, Kerjasama
antara dua pihak dimana masingmasing pihak sama sekali tidak menyertakan modal
dan menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Penamaan wujuh
ini dikarenaknan jual beli tidak terjadi secara kontan. Kerjasama ini hanya
berbentuk kerjasama tanggung jawab bukan modal atau pekerjaan.
c)
Syirkah inan, Sebuah
persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya
adalah tidak sama, baik dalam modal maupun pekerjaan.
d)
Syirkah muwafadah, Sebuah
persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya
harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko
kerugian. Jika komposisi modal tidak sama maka syirkahnya batal.
Jenis musyarakah berdasarkan
PSAK 106 adalah sebagai berikut :
1)
Musyarakah permanen adalah
musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan
jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No 106 par 04).
2)
Musyarakah menurun atau
musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah
satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian
dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi
pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
Pembiayaan Murabahah
Jual beli dengan skema murabahah adalah jual beli dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan
pembeli, di mana pembayaran murabahah dilakukan dengan cara mencicil pembayaran
dengan menyerahkan barang di muka. Skema ini dapat digunakan oleh bank untuk
nasabah yang hendak membeli suatu barang, sedang nasabah yang bersangkutan
tidak memiliki uang pada saat pembelian.
Pada pembiayaan dengan skema murabahah, bank adalah penjual,
sedang nasabah yang memerlukan barang adalah pembeli. Keuntungan yang diperoleh
bank dari pembiayaan ini adalah berupa margin atau selisih antara barang yang
dijual oleh bank dengan harga pokok pembelian barang. Setelah barang diperoleh
nasabah, barang tersebut dapat dibayar secara tunai maupun secara angsuran
kepada bank dalam jangka waktu yang disepakati. Standar akuntansi tentang jual
beli murabahah mengacu pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah yang mulai
berlaku efektif sejak 1 Januari 2008. PSAK 102 diterapkan oleh pihak-pihak yang
melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan tersebut (Waldo, 2010).
Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah diantaranya adalah
bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba, bank kemudian
menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai
harga beli ditambah keuntungan, nasabah membayar harga barang yang telah
disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Jaminan dalam murabahah diperbolehkan, agar nasabah serius dengan pesananya.
Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang,
sehingga bank tidak akan merugi seandainya nasabah tersebut meno-lak barang
yang telah dipesan. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam traksaksi
murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah
dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang
tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap ber-kewajiban untuk
menyelesaikannya kepada bank. Apabila nasabah menjual barang tersebut sebelum
masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya. Jika
penjualan barang tersebut menye-babkan kerugian, nasabah tetap harus
menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Nasabah tidak boleh
memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Jenis murabahah
Proses pengadaan barang (aktiva) murabahah harus dilakukan oleh
pihak bank.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 102 tentang murabahah,
murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah
berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari
nasabah. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat
nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat
pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli bank
(sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai karena
kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban
penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 102 tentang murabahah,
murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah
berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari
nasabah. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat
nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat
pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli bank
(sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai karena
kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban
penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Transaksi jual beli dapat dilakukan dengan beberapa cara
penyerahan barang dan
beberapa cara pembayaran juga. Menurut Wiroso (2010:77-79), dilihat dari proses pengadaan
barang murabahah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
beberapa cara pembayaran juga. Menurut Wiroso (2010:77-79), dilihat dari proses pengadaan
barang murabahah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Murabahah dengan
pesanan, dalam murabahah jenis ini pengadaan barang yang
merupakan objek jual beli, dilakukan atas dasar pesanan yang diterima. Apabila tidak ada yang pesan maka tidak dilakukan pengadaan barang. Pengadaan barang sangat tergantung pada proses jual belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari persediaan barang yang menumpuk dan tidak efisien sehingga proses pengadaan barang sangat dipengaruhi oleh proses jual belinya.
merupakan objek jual beli, dilakukan atas dasar pesanan yang diterima. Apabila tidak ada yang pesan maka tidak dilakukan pengadaan barang. Pengadaan barang sangat tergantung pada proses jual belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari persediaan barang yang menumpuk dan tidak efisien sehingga proses pengadaan barang sangat dipengaruhi oleh proses jual belinya.
2.
Murabahah tanpa
pesanan, murabahah jenis ini merupakan murabahah yang bersifat tidak mengikat.
Dalam jenis ini pengadaan barang yang merupakan objek jual beli dilakukan tanpa
memperhatikan ada yang pesan atau tidak, ada yang membeli atau tidak. Pengadaan
barang dilakukan atas dasar persediaan minimum yang harus dipelihara, dengan
memperhatikan jangka waktu pengiriman, kelangkaan barang dan sebagainya.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah melakukan pelunasan pembayaran
tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan dengan syarat
tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan
bank. Selain itu, bank juga dapat meminta uang muka pembelian (urbun) kepada
nasabah setelah akad murabahah disepakati.
Dalam murabahah, urbun harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank,
bukan kepada pemasok. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila
murabahah jadi dilaksanakan (tidak diperkenankan dalam pembayaran angsuran).
tetapi apabila batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi
dengan potongan urbun oleh pemasok, biaya adminitrasi, dan biaya yang
dikeluarkan dalam proses pengadaan aset lainnya. Apabila terdapat uang muka
dalam transaksi murabahah berdasarkan pesanan, maka keuntungan murabahah
didasarkan pada porsi harga yang dibiayai oleh bank.
Dalam praktik khususnya bank syariah, baik bank umum syariah
cabang syariah dari bank konvensional maupun BPR Syariah, saat ini menjalankan
murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat dan pembayarannya dilakukan
secara tangguh atau cicilan. Pada saat ini belum ada perbankan yang
melaksanakan murabahah tanpa pesanan dengan pembayaran tunai atau tangguh
seperti supermarket. Murabahah tanpa pesanan baik dengan pembayaran tunai dan
atau cicilan/tangguh banyak dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah
(BMT) dan Koperasi Syariah, Lembaga Keuangan Syariah lainnya.
Perbankan Syariah
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 tentang perbankan
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Bank
adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang
masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang. Sedangkan syariah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia
dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, dan alam sekitar berdasarkan
Al-Quran dan hadis. Jadi bank syariah adalah badan usaha di bidang keuangan
dalam memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai hukum
agama berdasarkan Al-Quran dan hadis.
Menurut Wikipedia perbankan syariah didefinisikan sebagai suatu
sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sedangkan menurut UndangUndang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah: 11 “Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah bank
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.
Penelitian
Terdahulu
Citra Maulina Septiani (2014) dalam penelitiannya yang berjudul
“Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Mudharabah, Dan Pembiayaan Musyarakah
Terhadap Profitabilitan Bank Syariah” menyebutkan bahwa (1) Kondisi pembiayaan
mudharabah BSM mengalami peningkatan pada tahun 2007 kemudian mengalami
penurunan pada tahun 2008-2012. (2) kondisi pembiayaan musyarakah BSM tergolong
tinggi untuk periode tahun 2007-2012. (3) ROA BSM tergolong berfluktuatif dan
berada diperingkat pertama jika dibanding dengan bank syariah yang ada di
Indonesia. Persamaan dengan penelitian yang dilakukan yaitu pada variabel yang
dianalisis, sedangkan perbedaannya adalah pada objek dan periode tahun
penelitian.
Hutami Kusumawati (2010) dalam penelitiannya yang berjudul
“Pengaruh Tingkat Risiko Pembiayaan Mudharabah dan Tingkat Risiko pembiayaan
Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah” menyebutkan bahwa (1) Tingkat
risiko pembiayaan mudharabah BSM pada tahun 2007 peningkatan dan penurunan pada
tahun 2008-2010. (2) Kondisi risiko pembiayaan BSM cenderung berfluktuatif. Persamaan
dengan penelitian yang dilakukan yaitu pada dua variabel independennya,
sedangkan perbedaannya adalah ada penambahan variabel independen, objek
penelitian dan periode tahun penelitian.
Zuliana Roviqoh (2015) meneliti dan menganalisa bagaimana pengaruh
tingkat risiko pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah terhadap tingkat
profitabilitas (ROA) pada bank umum syari’ah di Indonesia dengan menggunakan
data laporan keuangan tahunan tahun 2010 sampai tahun 2014 yang berjangka lima tahun
di bank umum syari’ah. Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa (1) NPF murabahah berpengaruh
signifikan terhadap Profitabilitas (ROA). (2) NPF mudharabah tidak berpengaruh
signifikan terhadap profitabilitas (ROA). (3) NPF musyarakah tidakberpengaruh
signifikan terhadap profitabilitas (ROA). Persamaan dengan penelitian yang
dilakukan yaitu pada variabel dan objek penelitiannya, sedangkan perbedaannya
adalah periode tahun penelitian yang lebih panjang dan terbaru yaitu tahun
2009-2015.
3. Hipotesis
Penelitian
H1:
Terdapat pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah
dan murabahah terhadap tingkat Profitabilitas
Bank Umum Syariah secara simultan
H2:
Terdapat pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan mudharabah terhadap
tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah secara parsial
H3:
Terdapat pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan musyarakah terhadap
tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah secara parsial
H4:
Terdapat pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan murabahah terhadap
tingkat Profitabilitas Bank Umum Syariah secara parsial
4.
Kerangka Berfikir
C.
METODE
PENELITIAN
1.
Jenis penelitian dan Sumber Data
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
dengan pendekatan kuantitatif. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas
(independen) meliputi pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah,
serta variabel terikat (dependen) meliputi tingkat Profitabilitaas. Sumber data
yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari website Bank Indonesia
yaitu www.bi.go.id dan Bursa Efek Indonesia
yaitu www.idx.co.id. Data sekunder yaitu data penelitian yang diperoleh peneliti
secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat pihak
lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang
telah tersusun dalam arsip yang dipublikasikan.
2.
Populasi
dan sampel penelitian
Penelitian
ini menggunakan populasi perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia. Teknik pengambilan sampel menggunakan
teknik purposive sampling dengan kriteria sebagai berikut:
a. Laporan keuangan tahunan Bank Umum Syariah pada tahun 2009- 2015,
b. Pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah pada tahun
2009-2015,
3. Definisi Operasional Variabel
Profitabilitas (Y)
Menurut Sartono (2001:120), “profitabilitas adalah kemampuan
perusahaan memperoleh laba dalam hubungannnya dengan penjualan, total aktiva
maupun modal sendiri”. Tingkat profitabilitas ini diukur dengan menggunakan
rasio keuangan Return on Asset (ROA) Pengukuran yang digunakan adalah
perbandingan antara laba bersih sebelum pajak dengan total aktiva. Skala yang
digunakan adalah rasio.
Pembiayaan Mudharabah (X2)
Pembiayaan mudharabah adalah kerjasama antara seorang
partner yang memberikan uang kepada partner lain untuk diinvestasikan ke
perusahaan komersial. Pihak bank (shahibul maal) berkewajiban memberikan
dana 100% kepada nasabah (mudharib) dan mudharib hanya mengelola
usaha yang sudah ditentukan oleh pihak shahibul maal. Pembagian
keuntungan akan dibagi berdasarkan kesepakatan pada awal kontrak, sedangkan
jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal. Pengelola juga
bertanggungjawab apabila kerugian itu disebabkan oleh pihak pengelola.
(Rivai,2012:299)
Teknis pembiayaan mudharabah pada perbankan Indonesia
adalah pembiayaan ditujukan untuk membiayai investasi, modal kerja dan
penyediaan fasilitas. Penghitungan bagi hasil menggunakan metode revenue
sharing, dikarenakan resiko yang ditanggung lebih kecil
kerugiannya.Pendapatan pemilik modal bergantung pada ketidakpastian usaha dan
biayabiaya yang ditimbulkan dalam proses tersebut. (Ascarya,2011:219). Skala
yang digunakan adalah rasio
Pembiayaan Musyarakah (X2)
Menurut Antonio (2002:90) pengertian musyarakah adalah “akad kerja
sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing–masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan”. Skala yang digunakan adalah rasio
Pembiayaan Murabahah (X3)
Menurut Karim (2008:113) ”murabahah adalah akad jual beli barang
dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli”. Pengukuran yang digunakan adalah perbandingan antara pembiayaan murabahah dengan total pembiayaan. Skala yang digunakan adalah rasio.
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli”. Pengukuran yang digunakan adalah perbandingan antara pembiayaan murabahah dengan total pembiayaan. Skala yang digunakan adalah rasio.
4.
Metode
Analisis
Pada penelitian ini pendekatan analisis
yang dilakukan dengan analisis regresi linear berganda. Sebelum
dilakukan analisis regresi, terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik
menggunakan empat uji asumsi klasik yaitu uji normalitas, uji
heteroskedastisitas, uji autokorelasi dan Uji multikolinearitas. Pengujian
normalitas dilakukan dengan uji statistik non-parametrik Kolmogorov-Smirnov
(K-S). Untuk mendeteksi ada tidaknya heteroskedastisitas digunakan uji Glejser.
Untuk mengetahui ada tidaknya autokorelasi, maka digunakan metode Durbin-Watson
atau uji Run Test (Ghozali, 2006). Uji multikolinearitas bertujuan untuk
menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel
independen. Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi di antara
varibel independen. Jika hasil penelitian menunjukkan nilai Variance
Inflation Factor (VIF) ≥ 10 berarti ada multikolinearias, sebaliknya jika
nilai VIF < 10 berarti tidak ada multikolinearitas.
5.
Pengujian Hipotesis
Pada
penelitian ini pendekatan analisis yang dilakukan dengan analisis regresi
linear berganda. Model persamaan regresi linear berganda untuk pengaruh
pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap profitabilitas Bank
Syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:
Yit = αit + β1X1it + β2X2it
+ β3X3it + εit
Keterangan:
Yit = Profitabilitas pada bank i tahun t
Yit = Profitabilitas pada bank i tahun t
α = Konstanta
β1 = Koefisien regresi
Pembiayaan Mudharabah
β2 = Koefisien regresi
Pembiayaan Musyarakah
β2 = Koefisien regresi
Pembiayaan Murabahah
X1it = Pembiayaan Mudharabah
pada bank i tahun t
X2it = Pembiayaan Musyarakah
pada bank i tahun t
X3it = Pembiayaan Murabahah
pada bank i tahun t
εit = Error (variabel
pengganggu).

